Margoyoso Update -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus
kembali berhasil menyita sebanyak 204.240 batang rokok ilegal. Rokok
ilegal tersebut disita di dua tempat yakni Kecamatan Mayong dan
Kecamatan Kalinyamatan Jepara.
Pengungkapan produksi rokok ilegal tersebut berkat informasi dari
masyarakat yang ditindak lanjuti pihak Bea Cukai. Dalam penggerebekan
petugas berhasil menyita rokok tanpa cukai tersebut dan beberapa alat
untuk produksi. Modus operandi para pelaku hampir mirip dengan
memanfaatkan bangunan rumah milik warga untuk menyimpan atau memproduksi
rokok secara ilegal.
Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 20,58 juta
dari nilai cukai serta PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar.
Adapun total kerugian yang berhasil diselamatkan KPPBC Kudus sebesar Rp
52,01 juta. Dengan pelanggaran tersebut, masing-masing pelaku dapat
dikenakan pasal 50 dan Pasal 54 atau 56 UU nomor 11/1995 sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang cukai dengan ancaman pidana
penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai
cukai yang seharusnya dibayar. (Hasanuddin - Kudus)