MargoyosoUpdate.com -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap seorang
pembuat sekaligus pemilik pabrik pembuatan mie basah yang diduga
mengandung formalin yang telah beroperasi selama 30 tahun di wilayah
Magelang.
Praktek pembuatan mie basah berformalin yang beroperasi di Jalan
Pajajaran Kemirirejo Kota Magelang ini berhasil ditangkap berdasarkan
hasil laporan masyarakat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan
seorang pembuat sekaligus pemilik pabrik mie yang bernama Suhariyanto
alias Koh Icun serta bahan pembuat mie dan cairan formalin. Meski telah
terbukti bahwa mie basah buatannya mengandung formalin namun,
Suhariyanto tetap menyangkal bahwa dirinya tidak mengetahui jika mie
yang dicampurnya dengan formalin tersebut berbahaya.
Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita sejumlah
bahan baku pembuat mie, cairan formalin dan sebuah mesin pembuat mie.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor
7 tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang nomor 5 tahun 1984
tentang perindustrian. (Suryo Wicaksono - Semarang)