Margoyoso Update -
Jajaran kepolisian resor Pati sektor Jakenan Pati menangkap dua orang
sindikat pengedar uang palsu lintas daerah. Selain menangkap dua
tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti Rp 5 juta uang palsu, Rp
4 ratus ribu uang asli dan gula pasir serta dua buah handphone.
Masudi 61 tahun, warga Desa Mlaten Demak dan Khoniah 43 warga Mijen
Demak tak berkutik saat petugas kepolisian menangkap dan menggerebek
rumahnya. Awalnya kedua tersangka sempat membantah dirinya bukan
pengedar uang palsu, namun setelah polisi mendapatkan sejumlah barang
bukti di dalam rumahnya keduanya tak bisa mengelak lagi.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut
dari temannya warga Jepara. Untuk memuluskan aksinya tersangka
membelanjakan uang palsu tersebut di toko-toko kelontong.
Polisi menyita uang rupiah palsu pecahan 100 ribu sejumlah Rp 5 juta
dan uang asli senilai Rp 400.000. Polisi juga mengamankan dua telepon
genggam dan gula tiga kilogram. Polisi masih mengembangkan kasus ini
untuk mengungkap otak pembuatan uang palsu dan jaringan pengedarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP UU Nomor 146 dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara. (Hasanuddin - Pati)