








AGENDA ACARA DI MARGOYOSO
Total Pengunjung
497795

INSTANSI SEKITAR MARGOYOSO
Alamat Redaksi
![]() | |||||||
| |||||||
![]() ![]() |
Subscribe me
2:28:42 |
Minggu, 16 Maret, 2025 |
Apa resolusi Anda di tahun 2013?
Berhenti Merokok
0%

Hidup Sehat
0%

Investasi (Reksadana / Rumah / Mobil)
0%

Belajar Keahlian Baru
0%

Liburan
0%

Menabung
0%

Mengurangi berat badan
0%

Mengubah penampilan
0%

Memiliki pasangan
0%

Pekerjaan Baru atau Membuka Usaha
0%

FP Margoyoso Update
World View
VIDEO World View

Jan142013
undefined
Anonymous
Video Penampakan Hantu di Iklan AQUA
Baru-baru ini Youtuber dan pemirsa televisi kembali di kagetkan dengan sebuah penampakan wajah misterius di iklan Aqua. Pena..

Jan072013
undefined
Anonymous
Heboh! Grup Band Robot Mainkan Musik Metal
MargoyosoUpdate.com - Perkembangan robot memang fenomenal, mulai dari sekedar mampu berjalan hingga menemani astronot ke luar ..
Pembuat Mie Berformalin di Ciduk Polda Jateng
Posted by: Unknown Posted date: 18.53.00 / comment : 0
MargoyosoUpdate.com -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap seorang
pembuat sekaligus pemilik pabrik pembuatan mie basah yang diduga
mengandung formalin yang telah beroperasi selama 30 tahun di wilayah
Magelang.
Praktek pembuatan mie basah berformalin yang beroperasi di Jalan
Pajajaran Kemirirejo Kota Magelang ini berhasil ditangkap berdasarkan
hasil laporan masyarakat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan
seorang pembuat sekaligus pemilik pabrik mie yang bernama Suhariyanto
alias Koh Icun serta bahan pembuat mie dan cairan formalin. Meski telah
terbukti bahwa mie basah buatannya mengandung formalin namun,
Suhariyanto tetap menyangkal bahwa dirinya tidak mengetahui jika mie
yang dicampurnya dengan formalin tersebut berbahaya.
Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita sejumlah bahan baku pembuat mie, cairan formalin dan sebuah mesin pembuat mie. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. (Suryo Wicaksono - Semarang)
Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita sejumlah bahan baku pembuat mie, cairan formalin dan sebuah mesin pembuat mie. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. (Suryo Wicaksono - Semarang)
About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Related
Latest
Pasar Tayu Kabupaten Pati Kebakaran
29 Jan 2015 undefinedHit Single Reza Vortuna “Bayangmu Menghantuiku” Gebrak Musik Indie Pati
25 Jun 2013 undefinedJOB FAIR PATI "JOB FAIR MINA TANI 2"
24 Jun 2013 undefined