








AGENDA ACARA DI MARGOYOSO
Total Pengunjung

INSTANSI SEKITAR MARGOYOSO
Alamat Redaksi
![]() | |||||||
| |||||||
![]() ![]() |
Subscribe me
|
Minggu, 16 Maret, 2025 |
Apa resolusi Anda di tahun 2013?
Berhenti Merokok
0%

Hidup Sehat
0%

Investasi (Reksadana / Rumah / Mobil)
0%

Belajar Keahlian Baru
0%

Liburan
0%

Menabung
0%

Mengurangi berat badan
0%

Mengubah penampilan
0%

Memiliki pasangan
0%

Pekerjaan Baru atau Membuka Usaha
0%

FP Margoyoso Update
World View
VIDEO World View

Jan142013
undefined
Anonymous
Video Penampakan Hantu di Iklan AQUA
Baru-baru ini Youtuber dan pemirsa televisi kembali di kagetkan dengan sebuah penampakan wajah misterius di iklan Aqua. Pena..

Jan072013
undefined
Anonymous
Heboh! Grup Band Robot Mainkan Musik Metal
MargoyosoUpdate.com - Perkembangan robot memang fenomenal, mulai dari sekedar mampu berjalan hingga menemani astronot ke luar ..
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pati diringkus Polisi
Posted by: Unknown Posted date: 16.28.00 / comment : 0
MargoyosoUpdate.com -
Empat kawanan sindikat pengedar uang palsu lintas daerah berhasil
dibekuk jajaran kepolisian resor Pati. Dari tangan tersangka, polisi
menyita ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan senilai delapan
belas juta rupiah.
Empat orang kawanan tersangka pengedar uang palsu yang berhasil
diamankan oleh petugas kepolisian resor Pati yakni, Yudi Sutiono 42
tahun, Supadi 52 tahun dan Rawijan 36 tahun ketiganya warga Juwana, Pati
dan Riyoto 43 tahun warga Hadipolo, Kudus selama ini keempat tersangka
menjalankan aksinya di daerah pinggiran desa karena menganggap daerah
tersebut aman dan tidak terlalu sulit mengedarkan uang palsu tersebut.
Tersangka Rawijan mengaku sudah lebih dari sebulan ini mengedarkan uang
palsu. Dirinya mendapatkan uang palsu dari seorang temannya di Jakarta
sebesar 25 juta rupiah yang dibelinya dengan harga 10 juta rupiah. Uang
palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara membelanjakannya dan
mendapat kembalian uang asli.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku pengedar lain dan pembuat uang palsu tersebut. Keempat tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP UU Nomor 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hasanuddin - Pati)
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku pengedar lain dan pembuat uang palsu tersebut. Keempat tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP UU Nomor 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hasanuddin - Pati)
About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Related
Latest
Pasar Tayu Kabupaten Pati Kebakaran
29 Jan 2015 undefinedHit Single Reza Vortuna “Bayangmu Menghantuiku” Gebrak Musik Indie Pati
25 Jun 2013 undefinedJOB FAIR PATI "JOB FAIR MINA TANI 2"
24 Jun 2013 undefined