MargoyosoUpdate.com -
Empat kawanan sindikat pengedar uang palsu lintas daerah berhasil
dibekuk jajaran kepolisian resor Pati. Dari tangan tersangka, polisi
menyita ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan senilai delapan
belas juta rupiah.
Empat orang kawanan tersangka pengedar uang palsu yang berhasil
diamankan oleh petugas kepolisian resor Pati yakni, Yudi Sutiono 42
tahun, Supadi 52 tahun dan Rawijan 36 tahun ketiganya warga Juwana, Pati
dan Riyoto 43 tahun warga Hadipolo, Kudus selama ini keempat tersangka
menjalankan aksinya di daerah pinggiran desa karena menganggap daerah
tersebut aman dan tidak terlalu sulit mengedarkan uang palsu tersebut.
Tersangka Rawijan mengaku sudah lebih dari sebulan ini mengedarkan uang
palsu. Dirinya mendapatkan uang palsu dari seorang temannya di Jakarta
sebesar 25 juta rupiah yang dibelinya dengan harga 10 juta rupiah. Uang
palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara membelanjakannya dan
mendapat kembalian uang asli.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku pengedar
lain dan pembuat uang palsu tersebut. Keempat tersangka dikenakan Pasal
245 KUHP UU Nomor 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Hasanuddin - Pati)