MargoyosoUpdate.com - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama
Centre of Orang Utan
COP Pusat Jumat sore mengevakuasi paksa orang utan yang dipelihara
seorang karyawan BPR, warga Desa Gembong, Pati. Saat dievakuasi kondisi
kesehatan hewan tersebut sangat memprihatinkan dan tinggal di
kandang berjeruji dalam kondisi tanpa kunci.
Setelah melakukan pemantauan selama hampir 1 bulan, tim BKSDA Jawa
Tengah dan COP Pusat Jumat sore mendatangi rumah Kirno, salah seorang
karyawan BPR di Desa Gembong, Pati yang memiliki secara ilegal orang
utan. Kondisi hewan yang dilindungi negara tersebut sangat
memprihatinkan. Selain tinggal di kandang yang sangat kotor, kandang
yang ditinggali orang utan jantan asal Kalimantan ini luasnya hanya dua
kali 1 meter dengan jeruji yang di cor dengan tembok tanpa kunci,
sedangkan kondisi kesehatannya sangat menyedihkan karena terdapat luka
yang sudah terinfeksi pada bagian telinganya, sehingga menimbulkan aroma
yang tidak sedap. Untuk mengeluarkan orang utan dari kandang, petugas
terpaksa membuka paksa.
Tim BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan mengatakan meskipun Kirno
tampak kooperatif saat orang utan yang dipeliharanya dievakuasi, namun
tim BKSDA tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Untuk selanjutnya orang utan yang berusia 8 tahun tersebut akan di
karantina di Solo hingga sembuh dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan
Kalimantan. Dari data COP, sejak tahun 2004 orang utan yang hidup bebas
di alamnya tinggal 50 ribu ekor dan dalam satu tahun terkahir tim cop
telah berhasil menyelamatkan 3 orang hutan yang dipelihara secara ilegal
oleh warga. (Hasanuddin - Pati)