Posted by: Unknown
Posted date: 09.00.00
/
 |
|
|
|
(Pati, Kota) -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda putusan
sela kasus penyelewengan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjungrejo
Kecamatan Margoyoso. Karena tertunda, sehingga persidangan dengan agenda
pembacaan putusan sela, dilanjut pada Senin mendatang, 10 September
2012.
Tertundanya putusan sela terhadap kasus dugaan penyelewengan bantuan
Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso itu, karena
ada perubahan susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Menurut Jaksa Rukin SH, penundaan itu terjadi karena ada
pergantian dua dari tiga hakim yang menyidangkan perkara yang
mendudukkan Imam Kuswadi (Kades Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso) sebagai
terdakwanya.
"Dua dari hakim yang menyidangkan itu, pindah ke
tempat tugasnya yang baru. Sehingga untuk memberikan kesempatan dua
hakim yang menggantikanya mempelajari perkara itu, maka persidangan
harus ditunda,” terangnya.
Sebelum menutup persidangan pekan
lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, sidang
berikutnya mengagendakan putusan sela. Putusan itu menjadi penting bagi
terdakwa maupun jaksa, apakah perkara tersebut dilanjut atau tidak.
Jaksa
dalam perkara ini mendakwa Kades Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso, Imam
Kuswadi telah melakukan penyelewengan bantuan ADD bagi desa yang
dipimpinnya. Atau melanggar pasal 2 dan 3 dalam UU tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.(*)
|